Bidang Kerja

Kantor Sekretariat Rektorat dipimpin oleh Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Universitas. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kepala Kantor Sekretariat Rektorat dibantu oleh:

a. Koordinator Kehumasan, dan

b. Koordinator Protokoler.

Kepala Kantor Sekretariat Rektorat mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Merencanakan dan mengoordinasikan tata laksana dokumentasi kesekretariatan. kehumasan dan protokoler untuk mencapai komunikasi dan koordinasi yang efektif serta terlaksananya kegiatan secara efektif dan efisien;
  2. Menentukan alokasi dan penempatan pegawai di unit dan posisi di bawah Kepala Kantor Sekretariat Rektorat sesuai dengan beban kerja, untuk memastikan kelancaran seluruh proses layanan Kantor Sekretariat Rektorat;
  3. Memimpin dan mengoordinasikan proses eksekusi dan implementasi operasional layanan kesekretariatan, kehumasan dan protokoler untuk untuk mencapai komunikasi dan koordinasi yang efektif serta terlaksananya kegiatan kesekretariatan secara efektif dan efisien;
  4. Mengoordinasikan proses evaluasi, pengendalian, dan perbaikan operasional layanan hesekretariatan, kehumasan dan protokoler untuk mencapai pemenuhan standar muta dan neninekatan mutu komunikasi dan koordinasi vang efektif dan mendukung pencapaian Renstra Universitas;
  5. Membuat keputusan operasional terkait tata laksana dokumentasi kesekretariatan, kehumasan dan protokoler dalam lingkup kerja unit yang ada di bawahnya dengan mengkoordinasikannya dengan Sekretaris Universitas; dan
  6. f. Melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang kepada Sekretaris Universitas.

Kehumasan

Kehumasan mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Mengimplementasikan operasional dan mengawasi eksekusi komunikasi dan koordinasi internal untuk menjamin efektivitas dan efisiensi komunikasi di dalam Universitas;
  2. Mengimplementasikan operasional dan mengawasi eksekusi komunikasi dan koordinasi eksternal untuk mendukung dan memperkuat identitas dan citra positif Universitas;
  3. Melakukan evaluasi dan pengendalian operasional kegiatan kehumasan yang mencakup tata kelola komunikasi, antisipasi publikasi negatif atas citra Universitas dan antisipasi ketidaktepatan sasaran publikasi untuk menjamin efektivitas dan efisiensi komunikasi serta mendukung dan memperkuat identitas dan citra positif Universitas; dan
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang kepada Kepala Kantor Sekretariat Rektorat.

Protokoler

Protokoler mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Mengimplementasikan operasional dan mengawasi eksekusi tatalaksana protokoler untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Universitas secara efektif dan efisien;
  2. Mengimplementasikan operasional dan mengawasi eksekusi tatalaksana protokoler yang mencakup penyambutan tamu, menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan dan koordinasi dan fasilitasi kegiatan universitas untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur dan standar yang berlaku;
  3. Melakukan evaluasi dan pengendalian operasional terhadap kegiatan dan tatalaksana protokoler untuk memastikan pemenuhan dan peningkatan mutu layanan protokoler Universitas; dan
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang kepada Kepala Kantor Sekretariat Rektorat.

Berita Terkini

X